BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Petugas Piket PAM Lebaran Idul Fithri Jasa Raharja kunjungi keluarga korban kecelakaan di hari libur Idul Fitri. Kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan belasungkawa sekaligus menyampaikan informasi hak santunan serta pendataan identitas penerima santunan Kecelakaan antara dua kendaraan yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Tampan Pekanbaru pada hari Minggu (23/04/2023).
Sebelumnya, Sepeda Motor Yamaha N Max datang dari arah selatan menuju utara. Namun, sesampainya di U-turn Gudang APM Cargo bertabrakan dengan Sepeda Motor Honda Supra X yang bergerak di jalan yang sama melawan arus datang dari arah utara menuju selatan yang menyeberang jalan hendak menuju U-turn Gudang APM Cargo pada pukul 13.00 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan yang lainnya mengalami luka-luka.
“Korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta yang diserahkan ke ahli waris yang sah. Sedangkan korban yang luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta.
Kepala Cabang Jasa Raharja Riau, M. Iqbal Hasanuddin, menyampaikan belasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan yang mengalami perawatan segera pulih.”
Melalui kolaborasi yang baik antara Jasa Raharja, POLRI, Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya, santunan dari Jasa Raharja dapat diberikan dengan cepat dan tepat kepada para keluarga korban.
“Kami sangat berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui Jasa Raharja. Hal ini tidak lepas dari dukungan mitra kerja dengan POLRI, RS, dan stakeholder lainnya,” tambah Iqbal.***