• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berikut Rincian Waktu Pencairan dan Sistem Pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2023
Anggaran penanganan stunting

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah sudah alokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk aparatur sipil negara, termasuk para pensiunan. Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Menkeu menegaskan pemberian THR kepada aparatur negara dan pensiunan dilakukan dengan menjaga berbagai aspek APBN, program, dan kemampuan keuangan.

“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya.

Dia menambahkan, THR tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok plus tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok. 

Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya. Selain itu, pada THR di tahun ini ASN dapat tambahan sebesar 50 persen untuk tunjangan kerja per bulan bagi mereka yang berhak mendapatkan itu.

“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Menkeu.

Sementara itu, dia menjelaskan, jadwal pembayaran akan dimulai 10 hari sebelum masuk Idul Fitri 2023. Kendati demikian, jika THR belum bisa dibayarkan karena ada kendala teknis, maka akan tetap dibayarkan setelah Idul Fitri.

PP itu juga mengatut soal gaji ke-13 yang mana mekanisme pembayarannya sama dengan THR tahun 2023. Selain itu, di tahun ini pemerintah juga akan berikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dengan besaran 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering
Lifestyle

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

...

Read moreDetails
Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Zontes ZT368-G ETC, Maxi Scooter dengan Fitur Premium dan Performa Mesin Besar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Hyundai Ioniq 9, SUV Listrik Premium Ruang Kabin Lega Harganya Rp1,6 Miliar

Next Post
Data Hasil Coklit Tengah Diproses untuk Jadi Hasil DPHP

Data Hasil Coklit Tengah Diproses untuk Jadi Hasil DPHP, Ini Penjelasan KPU Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.