BERTUAHPOS.COM, ROKANHULU – Polri bersama Tim Satgas Satria Kresna menggelar sosialisasi serta himbauan tentang dilarang membuka lahan dengan cara membakar di Wilayah Hukum Polsek Bonai Darussalam Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kegiatan tersebut, dipimpin Kapolsek Iptu Suheri Sitorus SH, Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 08.30 Wib di Halaman Mako Polsek Bonai Darussalam.
Kegiatan di awali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Mars Satria Kresna Bonai Darussalam, penyampaian Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus, SH, melaksanakan patroli himbauan Karlahut di seputaran Wilayah Hukum kecamatan Bonai Darussalam
Atas kegiatan tersebut, Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Suheri Sitorus SH mengharapkan kepada seluruh masyarakat yang ada di kecamatan Bonai Darussalam agar membuka lahan dengan cara tidak membakar Lahan.
“Apabila ada Masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar Lahan dituntut hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000 sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 pasal 108,” tegasnnya.
Tambahnya, apabila ada terjadinya Karlahut di wilayah hukum Kecamatan Bonai Darussalam.
“Supaya segera menghubungi pihak Polsek Bonai Darussalam maupun bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut,” imbuhnya.
Hadir dalam giat tersebut, para Kanit Polsek Bonai Darussalam, Personil Polsek Bonai Darussalam, Tim Satgas satria Kresna Bonai Darussalam sebanyak 20 orang.
Giat selesai sekitar pukul 10.00 Wib, selama giat berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif. ***[Achir]