BERTUAHPOS.COM, JAKARTA– Brasil menilai eksekusi hukuman mati terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia karena kasus narkoba merupakan bentuk ‘kekejaman’.
Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, ditangkap pada 2003 lalu setelah polisi di bandara Cengkareng menenemukan 13,4 kg kokain yang disembunyikan di dalam peralatan olahraga.
Brasil mengatakan Moreira merupakan warga Brasil pertama yang dieksekusi di luar negeri dan memperingatkan hukuman itu akan ‘merusak’ hubungan dengan Indonesia.
Presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia merasa kaget dan menilai hukuman itu kejam.
“Hubungan antara kedua negara akan terpengaruh,” kata presiden Rousseff.
“Duta besar Brasil di Jakarta telah ditarik untuk melakukan konsultasi,” kata dia.
Selain Brasil, Belanda juga menarik kembali duta besarnya, setelah Menteri Luar Negeri Bert Koenders menilai eksekusi terhadap warga negara Belanda Ang Kiem Soe, 52 tahun, “merupakan pengingkaran terhadap martabat dan integritas kemanusiaan”.
Empat warga negara asing yaitu Brasil, Belanda Malawi, Nigeria dan satu Indonesia telah dieksekusi pada Minggu (18/01) dini hari di LP NUsa Kambangan. Sementara eksekusi terhadap warga Vietnam Boyolali Jawa Tengah pada waktu yang sama.
Permohonan grasi
Rousseff mengatakan dia telah mengajukan permohonan pengampunan (grasi) pada Jumat, tetapi ditolak oleh Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dia menghormati kedaulatan dan sistem hukum di Indonesia, tetapi sebagai seorang ibu dan kepala negara dia mengajukan permohonan itu dengan alasan kemanusiaan.
Brasil mengatakan Joko Widodo mengatakan dia memahami kepedulian presiden Brasil tetapi dia tidak dapat mengubah hukuman karena seluruh proses hukum telah dijalani.
Dalam sebuah video yang direkam seorang rekannya, Moreira menyatakan penyesalannya yang berupaya menyeludupkan narkoba ke Indonesia.
“Saya tahu akan menghadapi hukuman yang serius, tetapi saya yakin saya berhak mendapatkan kesempatan. Semua orang melakukan kesalahan.”
Warga Brasil lain Rodrigo Muxfeldt Gularte juga menghadapi hukuman mati di Indonesia, karena kasus perdagangan narkoba.
Kritik terhadap eksekusi hukuman mati juga disampaikan sejumlah organisasi Amnesty International dan pegiat HAM di Indonesia.
Brasil menghapus hukuman mati ketika perdamaian dan menjadi sebuah negara republik pada 1889. (Detik)