BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KONI Pusat mengeluarkan surat larangan untuk pengurus KONI Pusat maupun tingkat provinsi untuk rangkap jabatan.
Hal itu tertuang di surat yang dikeluarkan oleh KONI Pusat dengan Nomor 24/ORG/I/2023, hari Selasa 10 Januari 2023 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KONI Pusat Drs. TB Lukman Djayadikusuma.
Bagaimana dengan kepengurusan di KONI Riau?
Ada dua unsur pimpinan di KONI Riau yang saat ini rangkap jabatan, yaitu Wakil Ketua I Burhanuddin dan Wakil Ketua II Sanusi Anwar.
Burhanuddin saat ini masih memimpin Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Riau, sementara Sanusi Anwar saat ini memimpin Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (Pabersi) Riau.
Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin menuturkan dirinya sudah membuatkan nota dinas untuk Wakil Ketua I dan II KONI Riau untuk memilih ingin menjadi pengurus KONI Riau atau Ketua cabang olahraga.
“Untuk Pak Sanusi sudah memilih untuk menjadi Wakil Ketua II, sementara untuk Wakil Ketua I sampai sekarang belum jelas,” tuturnya, Kamis 12 Januari 2023.
Lanjut Iskandar Hoesin, untuk Burhanuddin sudah menyampaikan secara lisan masih ingin menjadi Ketua PBVSI Riau. Namun agar jelas duduk komitmennya, dirinya ingin Burhanuddin membuat surat tertulis atas pilihannya.
“Jangan lisan aja, buat secara tertulis juga,” jelasnya.
Iskandar Hoesin sebelumnya juga menjadi Ketua Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) Riau, namun dirinya sudah melepaskan jabatannya sebagai ketua PABSI Riau.
“Kalau milih cabang olahraga silahkan, berarti akan digantikan dengan yang lain. Dan kalau milih cabang olahraga jangan sampai tidak ada prestasi,” katanya.