• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perda Disahkan, Memberikan Solusi Permasalahan Administrasi Kependudukan Warga Pekanbaru

Redaksi by Redaksi
10 Januari 2023
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHOOS.COM, PEKANBARU – DPRD bersama Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (adminduk) melalui Sidang Paripurna, pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.

Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan ini menuai polemik di tengah masyarakat dikarenakan ada informasi yang beredar bahwa dengan disahkannya Perda ini, pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru bisa mendapatkan buku nikah.

Disdukcapil Kota Pekanbaru membantah informasi yang mengatakan bahwa pasangan nikah siri bisa mendapatkan buku nikah itu diatur dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Kami tegaskan bahwa pasangan yang menikah siri di Kota Pekanbaru akan mendapat buku nikah, itu tidak ada tercantum dalam Perda. Namun pasangan yang menikah siri akan mendapat buku nikah apabila telah dilakukan isbat nikah. Syarat dan mekanisme serta kewenangan untuk pelaksanaan isbat nikah sampai terbitnya buku nikah ada pada Pengadilan Agama dan KUA. Bukan pada Disdukcapil,” tegas Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Murdinal Guswandi, Senin 9 Januari 2023.

“Nah, buku nikah yang terbit itu baru dibawa ke Disdukcapil untuk dicatatkan sebagai dasar menetapkan status perkawinan pada Kartu Keluarga menjadi kawin tercatat dan juga menjadi dasar penulisan nama ayah dan ibu pada akta kelahiran anak. Jadi tidak ada disebutkan dalam Perda tersebut bahwa nikah siri bisa mendapatkan buku nikah,” jelasnya.

Tujuan Perda ini diperbaharui atas Perda yang lama adalah semangat Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

“Dengan adanya penyelenggaraan administrasi kependudukan yang terintegrasi dan akuntabel maka kesulitan dan kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat teratasi dengan sistem dan program yang melembaga dan profesional serta hal ini juga sebagai bukti hadirnya Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Pekanbaru,” ujar Murdinal.

Murdinal menjelaskan, ada beberapa point perubahan dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tersebut. Berikut Rinciannya:

1. Menghapuskan Denda-Denda atau sanksi Administrasi

DPRD bersama Pemko Pekanbaru sepakat menghapus denda-denda atau sanksi

Hal ini sejalan dengan arahan Dirjen Dukcapil dan beberapa daerah juga telah menghilangkan denda-denda itu sehingga tidak lagi membebankan masyarakat.

2. Pelayanan Online Lebih Dimaksimalkan

Di dalam pasal terbaru dalam Perda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini juga mengatur bagaimana melakukan percepatan pelayanan berbasis elektronik seperti website sipenduduk.pekanbaru.go.id dan aplikasi lainnya akan lebih dimaksimalkan oleh Disdukcapil Kota Pekanbaru.

3. Percepatan Standar Pelayanan

Sebagai penyelenggara administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Pekanbaru diharapkan mampu mempercepat Standar Pelayanan semua dokumen kependudukan selesai dalam 1×24 jam.

4. Mempermudah Kepemilikan Dokumen Kependudukan

Didalam Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus kepemilikan dokumen kependudukan. Seperti penerbitan akta kelahiran.

Disdukcapil Kota Pekanbaru memberikan kemudahan masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan ini dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan perlindungan hukum bagi anak yang lahir karena nikah orang tuanya tidak tercatat (nikah siri) tetap dapat dibuatkan akta kelahirannya. Yakni, dengan syarat orang tua harus terlebih dahulu membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran perkawinan. Pada kutipan akta kelahiran dicantumkan nama ayah dan ibunya dengan frasa bahwa perkawinan orangtuanya belum tercatat.

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post
Strategi pengendalian inflasi riau

Ini Strategi yang Dipakai Pemprov Riau untuk Kendalikan Inflasi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.