BERTUAHPOS.COM, MESIR – Karim al-Banna, Seorang Mahasiswa di Mesir dihukum 3 tahun penjara setelah menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis di jejaring sosial, Facebook. Pengacara mahasiswa berusia 21 tahun itu mengatakan bahwa kliennya dinyatakan bersalah karena menghina Islam.
Â
Pengadilan mengatakan hukuman ini akan ditangguhkan menjelang banding apabila Banna membayar denda. Sidang banding akan digelar pada tanggal 9 Maret 2015.
Â
“Ia dijatuhi hukuman penjara tiga tahun, dan jika ia membayar uang jaminan US$140 hukuman ini bisa ditangguhkan sampai pengadilan banding mengeluarkan putusan,” kata Abdel Nabi, pengacara Karim al-Banna, dilansir dari BBCINDONESIA.COM, Senin (12/1/2015).
Â
Menurut beberapa laporan, ayah Al-Banna menjadi saksi yang memberatkan. Seorang peneliti mengatakan nama Karim al-Banna muncul di daftar atheis yang diterbitkan koran di Kairo setelah para tetangga menghina Banna.
Â
Namun ketika Banna melaporkan kasus penghinaan ini, ia malah ditahan dengan dugaan menghina Islam. (vany)