BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menanggapi pembangunan Hotel Novotel Pekanbaru di Jalan Riau yang mengantongi izin kadaluarsa, Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Musa tak memberi banyak penjelasan.
Kepada bertuahpos.com, Kamis (8/01/2014) kemarin ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan izin operasional saja.
“Kalau untuk izin mendirikan bangunan (IMB) itu dari Distarubag Kota, kalau kita hanya memberi izin operasional saja ketika bangunan itu sudah berdiri,” jelas Musa.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel mengatakan bahwa pihak Novotel untuk tidak melanggar regulasi yang ada di Kota Pekanbaru. (iqbal)