BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Selama pandemi Covid-19 banyak aktivitas Kelompok/Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) tidak berjalan dengan baik karena adanya aturan pembatasan kegiatan masyarakat.
Menurut data dari Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum pandemi Covid-19 tercatat 4.900 KIM yang aktif di tanah air. Namun jumlah itu turun 50 persen di tahun 2022 akibat terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengembalikan eksistensi, tugas dan fungsi KIM, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) pemanfaatan platform digital kemitraan KIM yang berlangsung di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis, 6 Oktober 2022.
Provinsi Riau menjadi urutan keempat dalam melakukan sosialisasi dan bimtek pemanfaatan platform digital kemitraan KIM, setelah Kota Malang, Palembang, dan Kalimantan Barat.
Di Riau, kegiatan itu diikuti pengurus KIM dan jajaran Diskominfotik se-Provinsi Riau. Mengundang narasumber yakni, Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP, Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama.
Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP, Kementerin Kominfo, Hasyim Gautama mengatakan, tujuan KIM hadir di tengah masyarakat adalah sebagai literasi.
“Jadi manfaat KIM itu banyak dan tidak ada kerugiannya,” ujar Hasyim Gautama.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bisa berkreativitas dengan beralih dan memanfaatkan platform digital atau KIM. Kemudian, bisa didaftarkan melalui Dinas Kominfo masing-masing daerah.
“Dengan memiliki KIM, di era digital saat ini masyarakat tidak semakin tertinggal dan bahkan masyarakat bisa memiliki wawasan luas dengan internet,” pungkas Hasyim.
Sementara itu, Kepala Diskominfotik Provinsi Riau, Erisman Yahya mengatakan, bahwa Diskominfotik provinsi, kabupaten, dan kota diminta membangun kemitraan melalui kerja sama dengan KIM sebagai mitra strategis untuk diseminasi informasi program dan kebijakan pemerintah.
Hal itu, ujar Erisman, berdasarkan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan urusan pemerintah kumpulan bidang komunikasi dan informatika.
“Di setiap kecamatan, kota dan kabupaten perlu dibentuk KIM yang berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi antara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya,” jelas Erisman.
Komunitas Informasi Masyarakat adalah kelompok yang dibentuk oleh masyarakat, dari masyarakat, dan untuk masyarakat yang secara mandiri dan kreatif melalui kegiatan pengelolaan informasi.
Ia berharap setiap desa bisa memiliki KIM. Hal itu lantaran KIM memiliki arti yang penting sebagai mitra pemerintah.
“Selain itu, KIM sebagai bagian dari jaringan sistem informasi nasional dalam diseminasi informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat,” ucapnya.
Di era yang semakin maju, sebut Erisman Yahya, penerapan teknologi informasi dan komunikasi, suatu kebutuhan yang sangat mendasar dalam aktivitas sehari-hari.
“Sehingga diharapkan KIM bisa lebih hebat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya ***[Rilis]