• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jasa Raharja Riau Sosialisasikan UU Lalin & Angkutan Jalan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Agustus 2022
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jasa Raharja Cabang Provinsi Riau sosialisasikan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Secara khusus, sosialisasi ini dilakukan bersama awak media di Kantor PT. Jasa Raharja Cabang Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu, 31 Agustus 2022.

Kacab Jasa Raharja Riau M. Iqbal Hasanuddin, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar pemilik kendaraan tetap mematuhi registrasi ulang kendaraan mereka yang nantinya juga turut berdampak pada pendapatan daerah di sektor pajak, tiap tahunnya.

“Kegiatan ini dilakukan untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan yang tertuang dalam undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jadi sosialisasi ini dilakukan supaya pemilik kendaraan dapat patuh dalam melakukan registrasi ulang serta membuat pajak kendaraan meningkat,” ujar Iqbal.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Jasa Raharja, tercatat hingga 30 Agustus 2022 jumlah warga yang bayar pajak kendaraan bermotor sebanyak 718.091 kendaraan, atau 30,20%. Sedangkan jumlah yang belum membayar pajak sebanyak 1.660.047 kendaraan (69.80%).

“Dengan adanya penerapan pasal 74 UU No 22 tahun 2009 ini dapat meningkatkan kendaraan yang membayar pajak,” ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikan ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak. Pertama, dapat mengirimkan surat peringatan pertama kendaraan pemilik kendaraan.

Setelah sebulan, jika yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan maka akan dikirim surat peringatan kedua, hingga surat peringatan ketiga yang merupakan peringatan terakhir.

“Lalu, sebulan setelah surat peringatan terakhir dikeluarkan, jika pemilik kendaraan juga tidak mengurus pajak kendaraannya, barulah akan dilakukan regident ranmor,” ungkap M. Iqbal.

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, AKBP Budi Setyono juga menyampaikan, pemberlakuan ketentuan baru ini masih dalam tahapan sosialisasi.

“Perlu dipahami oleh masyarakat dalam pemungutan pajak kendaraan terdapat adanya sumbangan wajib kecelakaan yang terkumpul kemudian dikelola oleh Jasa Raharja lalu dapat memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan,” ujarnya.***

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Khairul : Saya Tak Khawatir Lagi, Persalinan Istri Ditanggung BPJS Kesehatan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.