BERTUAHPOS.COM, BAGAN SIAPI API -Dinilai tegas dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil mendapat apresiasi dari masyarakat.
Apresiasi tersebut di ungkapkan masyarakat melalui papan bunga yang di pasang di depan Kantor Kejari Rohil, Batu Enam, Bagansiapiapi, Kamis (31/3/2022).
Dimana, di dalam papan bunga yang dipasang tersebut bertuliskan “Terimakasih Kejaksaan Negeri Rohil atas sikap tegas dan langkah-langkah strategis pemberantasan Korupsi di Kabupaten Rohil” dengan tertanda Masyarakat Rohil.
Apresiasi yang diberikan masyarakat tersebut bukan tanpa alasan. Dimana, selama dalam kepemimpinan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH dibantu Kasi Pidsus Hardianto SH MH bersama jajaran lainnya dalam selang waktu satu bulan telah menahan dan menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dalam perkara yang berbeda.
Dimana, pada tanggal 23 Maret 2022 yang lalu, Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil menahan dan menetapkan satu tersangka dugaan korupsi Pembangunan fasilitas pelabuhan Internasional di Bagansiapiapi dengan tersangka TRP selaku PPK.
Untuk perkara dugaan korupsi pembangunan pelabuhan itu sendiri, tersangka TRP diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1,4 miliar dan saat ini tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas kelas ll A Bagansiapiapi.
Hanya berselang satu pekan, masyarakat Rohil kembali dikejutkan dengan penahanan dan penetapan satu tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi kegiatan pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) non fisik pelayanan administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rohil tahun anggaran 2020.
Dimana, tersangka TKS yang merupakan PPTK diduga melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan Negara berkisar sebesar Rp 400 juta dan tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan kelas ll A Bagansiapiapi.
Sementara di sisi lain Kajari Rohil menyampaikan terima kasih Pemda Rokan Hilir dan masyarakat Rokan Hilir yang sudah memberi dukungan penuh terhadap upaya Kejari Rohil dalam Pencegah dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi.*