BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pengadilan memutuskan aktor Rezky Aditya tak bersalah atas tudingan Wenny Ariani soal perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak. Hal ini membuat pihak suami Citra Kirana tersebut bisa bernafas lega.
“Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu,” sebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 3 Februari 2022.
Dilansir dari Kapanlagi.com, Wenny menuding Rezky Aditya tak mengaku anaknnya. Wenny mengungkap pernah menjalin asmara dengan Rezky lalu menghasilkan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey.
Setelah persoalan bergulir panjang hingga nama Rezky Aditya sempat ‘tercemar’, babak akhir Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan suami Citra Kirana itu tak bersalah.
Kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yaking menyampaikan kliennya tak bersuara bukan tanpa alasan. “Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky ‘Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu’. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa,” sebut Ana di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).
“Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjut Ana.
Ana menyebut walau nama baik Rezky sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, dipastikannya, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum untuk memperkarakan balik Wenny. (bpc4)