BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru secara resmi telah memperbolehkan bioskop dibuka. Hal ini seiring dengan turunnya angka kasus penyebaran Covid-19 dan diikuti turunnya level PPKM di Kota Pekanbaru.
Namun demikian, masuk bioskop di Pekanbaru tentulah tidak lagi sama seperti sebelumnya. Saat ini masuk bioskop ada syaratnya.
Adapun syarat masuk bioskop, berdasarkan Sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tertanggal 21 September 2021, usaha bioskop yang berlokasi di zona hijau dan kuning sudah bisa dioperasikan.
Dalam edaran itu, dijelaskan agar kegiatan di bioskop tetap bisa beroperasi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi baik oleh pihak pengelola ataupun pengunjung bioskop di Pekanbaru. Di antaranya;
- Pengelola bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Pengelola juga membatasi jumlah pengunjung hanya 50% dari kapasitas ruangan yang boleh masuk hanya pengunjung dengan hasil skrining hijau.
- pengunjung usia 12 tahun ke bawah tidak diperbolehkan.
- Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
(bpc2)