• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Meski Tak Berwenang, Kasi Perikanan Siak Anggap Berhak Pegang Rekening KUB

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Sesuai peraturan yang ditetapkan, seharusnya ratusan juta rupiah dana Program Usaha Mina Politan (PUMP) yang dikucurkan Kementrerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk Kelompok Usaha Bersama (KUB) seharusnya dipegang dan dikelola sepenuhnya oleh KUB.

Akan tetapi, ada yang aneh pada pencairan dana PUMP yang ada di Kabupaten Siak. Pasalnya, Kepala Seksi Perikanan Kabupaten Siak, Yulfan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Kementrian Said Eka mengklaim mereka mempunyai wewenang untuk memegang buku rekening enam KUB di Kabupaten Siak. Dimana, masing-masing KUB mendapatkan kucuran dana sebesar 100 juta per KUB setiap tahunnya.

Yulpan, Kasi Perikanan Kabupaten Siak saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Rabu (3/12/2014) mengatakan, meski tugas dinas hanya melakukan pengawalan, pihaknya sudah mendapat arahan dari pusat dan Provinsi bahwa buku rekening itu sebaiknya dipegang oleh dinas terkait.

Alasannya Yulpan, agar mereka bisa mengawal pengeluaran dana tersebut. “Apa ada yang bisa menjamin, kalau udah ditransfer dananya nanti, mereka belanjakan uangnya sesuai dengan RAB yang mereka susun. Kita kan gak tau,” jelasnya.

Diakuinya, sesuai fungsinya tugas dinas perikanan dan PPTK dari kementrian tugasnya hanya melakukan pengawasan. Karena mereka tidak mau kejadian seperti KUB di Kabupaten Inhil, hingga sekarang belum tuntas karena dananya dibawa kabur oleh kelompok.

“Dengan kajian itulah makanya kita takuti terjadi juga di Siak,” ulasnya.(syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Promo Gratis Servis Mobil Suzuki di SM Amin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.