BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah meneliti berkas perkara pungli dengan tersangka Hendri, mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru. Berkas itu telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Marvel SH, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com, Senin 28 Juni 2021. “Berkas masih dalam proses penelitian jaksanya,” ujar Marvel.
Tim Polda Riau pada Senin, 15 Maret 2021, menetapkan Hendri, mantan Lurah Sidomulyo Barat, yang menjabat Sekretaris Camat Bina Widya, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru.
Hendri ditangkap terkait kasus pungli semasa ia menjabat sebagai lurah Sidomulyo Barat. Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan ‘pengurusan tanah’.
Penangkapan yang berlangsung di Kantor Camat Bina Widya itu dijelaskan bahwa pelaku melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan tanah sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat. (bpc17)