BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Perusahaan tidak dibenarkan untuk menahan ijazah karyawan. Hal ini tidak sesuai dengan aturan tenaga kerja, karena tidak termasuk dalam syarat dalam ketenagakerjaan.
Hal ini dikatakan Rasidin Siregar Kabid Pengawasan Disnaker Provinsi Riau saat dihubungi bertuahpos.com. “Tidak boleh perusahaan menahan ijazah karyawan, karena itu melanggar aturan, kalau ada perusaahaan yang menahan ijazah laporkan ke Disnaker, dan akan kita periksa perusahaanya,”ujarnya kepada bertuahpos.com Senin (17/11/2014).
Dilanjutkan Rasidin, apalagi kalau sampai penahanan sampai bertahun – tahun, itu kacau perusahaanya, karena ijazah tersebut menyangkut hidup orang.
“Bagaimanapun alasanya ijazah tidak boleh ditahan oleh perusahaan, kalau hilang bagaimana. Untuk itu kalau ada perusahaan yang menahan ijazah segara laporkan ke disnaker agar kita tindak perusahaan tersebut,”serunya.(Yogi)









