BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menegaskan bahwa setiap tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadhan 1442 H.
Kebijakan ini, dijelaskannya sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadhan. “Kita minta, selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam ditutup dulu,” ucapnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap peraturan Walikota dengan Nomor: 003.2/DPMPTSP/582/2021 tentang kegiatan selama bulan Suci Ramadhan tersebut.
“Saya memastikan, Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk tempat hiburan malam yang ada di hotel,” tegasnya.
Pada 13 April 2021, polisi melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam di Pekanbaru. Personel Polda Riau mendatangi 8 tempat hiburan malam yang ada di Pekanbaru, mulai pukul 23.15 WIB, tadi malam.
Hasilnya, ada tenpat hiburan malam di Pekanbaru yang masih beroperasi di malam Ramadhan. Ketiga hiburan malam yang buka tersebut antara lain MP Club Pekanbaru di Jalan Sudirman, Grand Dragon Jalan Kuantan dan RP Club, Riau Kompleks di Jalan Riau.
“Tadi malam personel Polda Riau merazia hiburan malam yang ada di Pekanbaru. Tiga hiburan malam tetap buka mulai pukul 20.00 WIB,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu, 14 April 2021.
Razia ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Pekanbaru yang ditandatangani langsung oleh Firdaus yang tetap memperbolehkan tempat hiburan malam yang menjadi fasilitas hotel tetap buka selama Ramadhan ini.
Selain tiga karaoke, pub dan diskotek di atas, Tim Polda Riau bersama TNI juga mendatangi tempat hiburan malam lainnya.
Di antaranya Star City Jalan Sudirman, Paragon KTV di Jalan Sultan Syarif Kasim, Pub dan KTV Furaya Hotel Jalan Sudirman, Koro-koro Jalan HR Subrantas, dan Arena Jalan Tuanku Tambusai. Kelima lokasi tersebut tutup. (bpc2)