BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai nasib Moeldoko dan Demokrat hasil kepemimpinannya sudah diujung tanduk.
Menurut analis Feri, dikutip dari CNN Indonesia, dengan penolakan pengesahan dari Kemenkumham, kepengurusan Demokrat Moeldoko menjadi tidak ada.
“Kalau pemerintah menyatakan KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” kata Feri.
Kalaupun kemudian Moeldoko dan Demokrat KLB mengajukan banding ke PTUN, maka juga akan sulit. Hal itu dikarenakan Moeldoko tak punya legal standing lagi, kepengurusannya sudah tak mewakilkan Demokrat karena tak disahkan pemerintah.
Terlebih lagi, lanjut Feri, para inisiator KLB seperti Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, dan Darmizal statusnya bukan lagi kader partai Demokrat.
Ditambah, Moeldoko sendiri bukanlah kader partai Demokrat.
“Karena beliau (Moeldoko cs) tak punya legal standing, maka kalau ditempuh jalur pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” tutup Feri. (bpc4)