BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penolakan ini diumumkan pemerintah saat konferensi pers Kemenkumham Yasonna Laoly bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu 31 Maret 2021.
“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna, dikutip dari CNN Indonesia.
Yasonna mengungkapkan beberapa persyaratan berkas yang tak dipenuhi oleh Demokrat versi KLB. Dantaranya adalah belum adanya pengurus DPD dan DPC, serta tidak adanya mandat DPD dan DPC.
Selain itu, Yasonna mengatakan pemerintah masih berpegang ke AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah pada 2020 lalu.
Dengan penolakan ini, secara resmi Demokrat yang sah tetap berada di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (bpc4)