BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Rokan Hulu (Rohul) menjadwalkan pemilihan suara ulang (PSU) di 25 TPS di Rohul pada 21 April 2021 mendatang.
Hal ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Rokan Hulu, Senin 22 Maret 2021 lalu.
MK memerintahkan KPU Rohul melakukan PSU di 25 TPS di areal perkebunan PT Torganda, yaitu di TPS 9, TPS 10, TPS 11, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, dan TPS 34, Kelurahan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Setelah PSU, KPU Rohul kemudian akan melakukan rekapitulasi hasil, yang dimulai di tingkat TPS, kecamatan, dan kabupaten. Kemudian, penetapan hasil rekapitulasi dilaksanakan selambatnya 28 April 2021.
“Sepanjang, masih dalam batas waktu yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, maka putusan KPU Rohul (soal jadwal PSU) tersebut tidak menjadi persoalan,” jelas Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. (bpc4)