BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Jonli membenarkan adanya dua kecelakaan kerja yang merenggut nyawa di PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dalam tiga bulan terakhir.
Disnaker sudah melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut. Kepada Bertuahpos.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Jonli, kepada Senin 29 Maret 2021, mengungkapkan untuk kasus pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja di area PT RAPP Pelalawan, Kerinci, serta hasil wawancara dengan saksi serta pemeriksaan di lokasi, tim menemukan, terjadi kecelakaan kerja di lingkungan kerja PT RAPP pada Rabu 17 Februari 2021, Jam 15.05 WIB.
Korban meninggal dunia atas nama Rendi Sukmana, umur 26 tahun. Korban merupakan Pekerja dari PT AJA sebagai helper kontraktor PT RAPP, anak perusahaan APRIL Group’s pulp and paper. Kecelakaan terjadi di area project PT RAPP. Korban masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
baca: Dalam Tiga Bulan, Dua Kecelakaan Kerja Tragis Terjadi di Areal PT RAPP
Kecelakaan Maut di PT RAPP ini bermula ketika korban sedang bekerja membantu membuka hook di sling crane untuk menyusun tumpukan pipa FRP setinggi 3 meter. Ketika itu, korban berdiri di atas tumpukan pipa. Tiba-tiba, tumpukan pipa tersebut runtuh dan korban ikut terseret jatuh.
Akibat kecelakaan ini, korban mengalami cedera pada kepala. Korban dibawa ke poliklinik TS1 jam 15.30 WIB, dokter menyatakan korban meninggal dunia. “Untuk peristiwa yang satu lagi sedang akan dilaporkan ke saya,” ujar Jonli.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko SIK, berjanji akan melakukan pengecekan terhadap informasi dua kecelakaan maut RAPP di areal PT RAPP yang menewaskan dua orang dalam kurun waktu tiga bulan belakangan.
“Saya cek,” ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijadmiko SIK, ketika dikonfirmasi Bertuahpos.com, Jumat 26 Maret 2021, untuk memastikan apakah Polres Pelalawan ada menerima laporan dua kecelakaan kerja yang terjadi di areal PT RAPP (anak perusahaan APRIL Group) dalam tiga bulan terakhir.(bpc17)