BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Perhubungan tengah susun aturan pengendalian transportasi saat mudik lebaran 2021. Aturan ini juga diberlakukan untuk transportasi laut, sejalan untuk mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan
Kementerian perhubungan akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI-Polri dan Pemda.
Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut Wisnu Wardana berujar, aturan pengendalian transportasi ini juga berkaitan dengan kebijakan pemerintah melarang mudik lebaran.
“Nah aturan itu terkait dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan,” katanya dilansir dari detikcom, Sabtu, 27 Maret 2021.
Sementara di pelabuhan mana saya akan dibatasi aktivitas saat mudik lebaran 2021, regulasinya masih akan disusun.
Namun, dia menegaskan pembatasan tidak berlaku untuk perjalanan angkutan barang atau logistik.
“Belum ada, karena kita lagi menyusun aturannya dulu. Karena aturan itu ada syarat-syarat perjalanannya,” katanya.
“Cuma yang perlu kita garis bawahi adalah yang dibatasi itu adalah perjalanan penumpang, bukan logistik atau angkutan barang. Kalau angkutan barang tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wisnu menyebut peraturan di transportasi laut sama halnya dengan moda transportasi lain.
“Pengendalian di transportasi laut tidak ada bedanya dengan sektor transportasi lainnya. Tetap mengarahkan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19,” jelas dia. (bpc2)