BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang di TPS 03, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu.
Hal itu dibacakan hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan sengketa pilkada Inhu, Senin 22 Maret 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa di TPS 03 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Inhu, terjadi perbuatan penyobekan 76 surat suara oleh seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), seperti yang didalilkan pemohon, paslon nomor urut 5, Rizal Zamzani-Yoghi Susilo.
Penjelasan pihak termohon (KPU Inhu) yang menyatakan anggota KPPS tersebut melakukan penyobekan karena belum pernah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai KPPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal tidak profesional menjalankan tugasnya.
Karena itu, majelis hakim kemudian memerintahkan KPU Inhu untuk melakukan PSU di TPS 03, Desa Ringin, Batang Gangsal, selambatnya 30 hari sejak pembacaan putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan KPU Inhu membentuk KPPS baru sebelum melakukan PSU.
Untuk permohonan pemohon yang lainnya, seperti adanya manipulasi berupa kelebihan kertas suara pada rekapitulasi dan penghitungan di tingkat kecamatan di seluruh Kabupaten Indra Giri Hulu, serta telah terjadi pelanggaran-pelanggaran dan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan masif, majelis hakim menyatakan tidak berdasarkan hukum.
Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan di TPS 03 Desa Ringin, Batang Gangsal, Inhu, terdapat 307 pemilih, dengan rincian 154 pemilih laki-laki dan 153 pemilih perempuan.
Sementara, selisih perolehan suara antara paslon nomor urut 2, Rezita Meylani-Junaidi Rachman dan paslon nomor 5 Rizal Zamzani-Yoghi Susilo adalah 308 suara. (bpc4)