BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Remaja yang viral karena melakukan aksi ‘standing’ di sepeda motor hanya dengan memakai celana dalam akhirnya meminta maaf.
Empat remaja tersebut adalah HRH (17 tahun), RE (17 tahun), MR (18 tahun), dan RRS (15 tahun).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan aksi empat remaja ini dilakukan di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, pada Kamis, 19 November 2020 lalu. Namun, menjadi viral pada Jumat, 12 Maret 2021.
Pengendara dalam aksi tersebut, lanjut Nandang, adalah MR. Sementara, penumpang dibelakangnya adalah RE. Keduanya hanya mengenakan pakaian dalam.
Aksi keduanya direkam oleh HRH, yang kemudian menunggahnya ke akun instagram @stending_stending_comm pada hari yang sama, hingga video tersebut viral.
Atas kejadian tersebut, Nandang mengatakan kepada pelaku dikenakan penilangan.
“Diberlakukan Tilang. Tidak pakai helem, pasal 291 ayat 1. Tidak pakai TNKB pasal 280 ayat 1 dan tidak SIM dan STNK pasal 281 junto pasal 77 ayat 1 UU Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009,” kata Nandang, Minggu 14 Maret 2021.
Karena empat remaja ini masih dibawah umur, dilakukan pemanggilan orang tua, serta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Empat remaja tersebut mengakui perbuatannya, dan meminta maaf disaksikan personel Satlantas Polres Pekanbaru. (bpc4)