BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pihak Polda Metro Jaya menolak laporan terhadap Andi Mallarangeng yang dilayangkan oleh Demokrat kubu KLB. Namun, Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB Razman Arif Nasution mengklaim bahwa pihak Polda Metro Jaya bukan menolak laporan itu, melainkan ada beberapa hal yang harus dilengkapi.
“Bukan ditolak. Kalau yang ditolak itu setelah diteliti buktinya tidak kuat. Ini minta dilengkapi berdasarkan SOP yang tidak diberi tahu ke kita,” kata Razman di Polda Metro Jaya, Sabtu 13 Maret 2021, dikutip CNNIndonesia.com.
Andi Mallarangeng dilaporkan pihak Razman lantaran diduga telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik. Pernyataan Andi yang menyebut bahwa Moeldoko haus kekuasaan dalam sebuah pemberitaan adalah pernyataan yang tak berdasar.
“Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai telah patut diduga melakukan tuduhan dan fitnah serta pencemaran nama baik kepada bapak Jenderal Purn TNI Moeldoko. Apa itu? Dalam link ini sebelum ke Demokrat Moeldoko pernah minta dukungan ke Jusuf Kalla untuk jadi Ketum Golkar. Di sini disebut KSP Moeldoko disebut memiliki keinginan yang kuat untuk masuk ke kekuasaan,” tutur Razman.
“Andi Mallarangeng menyatakan dalam sebuah acara TV, Pak Moeldoko itu memang dari dulu cari-cari kesempatan untuk masuk dalam politik dengan segala macam kata Andi Mallarangeng,” lanjutnya.
Di sisi lain, kata Razman, SOP itu menyangkut soal laporan yang berkaitan dengan UU ITE. Menurutnya, pihak kepolisian seharusnya menginformasikan SOP itu ke publik.
Razman pun menyinggung surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Surat edaran itu memuat sejumlah pedoman agar kasus-kasus yang berkaitan UU ITE menerapkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Razman berpendapat bahwa surat edaran Kapolri itu adalah bentuk imbauan. Ia menyebut, semestinya surat edaran itu tidak boleh lebih tinggi dibandingkan dengan UU.
“Kecuali UU itu nanti direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah barulah itu berlaku. Apalagi SOP. Saya orang yang pernah membela Polri kecewa saya ini. Maksudnya saya kecewa ini kok malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima,” tutur Razman.
Disampaikan Razman, pihaknya akan berkomunikasi dengan Moeldoko, selaku Ketum Demokrat versi KLB terkait laporan ini. Ia juga memastikan akan segera melengkapi apa yang diminta oleh penyidik dalam laporan. (bpc2)