BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau memastikan surat pemberhentian Yan Prana Jaya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Riau [Sekdaprov] Riau, sedang dalam proses di Sekretariat Negara [Setneg].
Pemprov Riau melalui Badan Kepegawaian Daerah [BKD] sudah mengajukan surat untuk pemberhentian Yan Prana, sejak tiga minggu yang lalu.
Yan Prana sebelumnya ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana rutin di Siak. “Masih berproses di Setneg,” kata Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, Rabu, 3 Maret 2021.
Belum dipastikan kapan surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan. Namun, berbekal surat itu, nantinya akan menjadi dasar pengangkatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau serta pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk administrator tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
“Kalau sudah keluar, itulah yang menjadi dasar penunjukan Pj Sekdaprov Riau, termasuk Pansel baru Sekda,” ungkap Ikhwan.
Khusus usulan Pj Sekda, dia menambahkan, saat ini juga sudah diproses, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada pun untuk nama yang diusulkan, yakni hanya ada satu nama.
“Untuk penunjukan Pj Sekda mungkin kita buat lagi suratnya. Kemungkinan ya. Siapa namanya, jangan tanya saya,” ungkap Ikhwan. (bpc2)