BERTUAHPOS.COM, SOLOK — Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah merupakan forum tertinggi bagi suatu koperasi, karena pada forum tersebut pengurus akan melaporkan hasil kinerjanya selama satu tahun dan seluruh anggota diberikan hak untuk menilai sekaligus memberikan saran dan pendapat demi kemajuan koperasinya.
Selain itu, Rapat Anggota Tahunan juga dapat digunakan untuk merevisi AD/ART, menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja satu tahun kedepan serta memilih pengurus baru jika diperlukan.
Hal tersebut, disampaikan Dandim 0309/Solok Letkol Arm Reno Triambodo SSos, MIPol, dalam sambutannya pada Rapat Anggota Tahunan Primkop Kartika Kodim 0309/Solok Tutup Buku Tahun 2020, Senin 1 Februari 2021 di Aula Makodim 0309/Solok, Jl. A.Yani No.1 Kelurahan VI Suku Kecamatan Lubuk Sikarah.
“Koperasi dikatakan baik dan sehat jika memenuhi tiga kriteria, yakni baik pelayanannya, akuntabel dan tertib administrasi serta maju dalam usahanya,” terangnya.
“Untuk memenuhi kriteria tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya lengkap susunan pengurusnya, mampu memenuhi hak dan kewajiban para anggota, baik managemen kerja serta tertib administrasi,” ungkap Letkol Reno.
Karenanya, dalam pengelolaannya perlu didukung bersama-sama baik oleh pengurus, semua anggota maupun para pembina koperasi.
Agar pelaksanaan koperasi berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari AD/ART maupun hasil RAT yang disepakati. Maka perlu dilakukan pengawasan oleh pengawas koperasi secara periodik dan berkala serta arahan dari para pembina dan pejabat yang berkompeten dibidangnya.
Disamping hal tersebut, dalam pembuatan rencana kerja dan anggaran satu tahun kedepan, agar dibuat secara realistis sesuai kondisi yang ada saat ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Solok yang diwakili bapak Asmulyadi SS, menyampaikan Primkop Kartika Kodim 0309/Solok adalah koperasi yang dapat dibanggakan dari gerakan koperasi di Indonesia. Dimana, Primkop Kartika Kodim 0309/Solok merupakan koperasi yang sudah cukup bagus pengawasannya, pengurus, anggota dan manajemennya.
“Koperasi ini dapat melayani anggotanya dengan baik dan juga dapat melayani simpan pinjam. Namun demikian, untuk modal masih banyak atau uang di koperasi belum dimanfaatkan anggotanya. Selain itu, koperasi ini mampu menciptakan modal sendiri yang berasal dari simpanan anggotanya sendiri diantaranya simpanan wajib, THR dan lainnya,” terangnya.
“Koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota serta landasannya sukarela dan tidak dipaksa, kekeluargaan, gotong royong dan saling tolong menolong,” lanjutnya.
Dia juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Primkop Kartika Kodim 0309/Solok yang telah menyelenggarakan RAT tepat waktu. Dikatakan, tidak semua koperasi dapat melaksanakan RAT tepat waktu. Dikarenakan kemungkinan koperasi tersebut tidak punya modal dan tidak dapat menyusun laporan keuangan koperasi.
“Primkop Kartika Kodim 0309/Solok ini sehat dari segi usaha, sehat organisasinya dan sehat mentalnya yang dilihat dari SHU cukup besar,” terangnya.
Dijelaskan pula, ada 3 indikator koperasi dikatakan sehat, yakni bisa melaksanakan RAT sesuai ketentuan Undang-Undang Koperasi. Dan juga dapat memberikan layanan pada anggotanya dengan tidak menyalahi ketentuan-ketentuan yang ada di koperasi.
Pengurus harus memahami betul aturan-aturan dan ketentuan yang ada sesuai UU Koperasi. Karenanya, kepada seluruh anggota agar mempertahankan dan meningkatkan koperasi ini, karena koperasi ini memberikan manfaat besar bagi seluruh anggotanya. Partisipasi anggota sangat menentukan berhasil tidaknya koperasi ini.
Kapuskopad B Korem 032/Wirabraja, Letkol Caj Suherman menyampaikan koperasi Kartika merupakan suatu badan usaha yang diakui keberadaannya dalam Undang-Undang dan secara langsung atau tidak langsung membantu meningkatkan kesejahteraan prajurit, PNS beserta keluarganya, terutama aspek ekonomi khususnya pemenuhan kebutuhan pokok sandang dan pangan.
“RAT bagi koperasi hal mutlak yang harus dilaksanakan, karena RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, juga merupakan implementasi dan semangat yang harus hidup dalam koperasi yakni asas kekeluargaan sebagai institusi pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi”, jelasnya.
“Dalam RAT koperasi, kekuatan utama ada di anggota, hal ini sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian”, lanjutnya.
“Insan koperasi harus memiliki kreatifitas dan inovasi untuk menata organisasi dan strategi bisnisnya, sehingga bisa bersaing dan beradaptasi dengan perubahan yang berjalan dinamis. Pengembangan koperasi mulai dari unit-unit yang sudah diupayakan ada dan ada juga penambahan unit usaha, semisal kerjasama tetapi kita tidak keluar modal dan ada kewajiban anggota untuk berbelanja di koperasi” pintanya.(bpc19)