BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Oknum pegawai Pemkab Pelalawan berinisial WP (33) tertangkap tangan sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakannya, Selasa (04/11/2014) siang kemarin. Pegawai golongan III/B yang bertugas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) ditangkap bersama dua rekannya oleh petugas Satuan Kasat Narkoba Polres Pelalawan.
Keduanya yaitu SG (21) dan DV (25) sementara hanya diminta keterangan saja, karena tidak sedang memakai barang haram tersebut. Mereka hanya mau mengambil kendaraan yang dipakai oleh WP.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu, kaca pirek, plastik bening, beserta bong alat-alat hisap sabu-sabu tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edi Yasman, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga setempat yang mencurigai banyaknya tamu yang tidak dikenal terus bergonta ganti datang ke rumah tersebut.
“Kami melakukan pemantauan selama tiga bulan ini, akhirnya pada selasa (04/11/2014) polisi melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku serta menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu serta alat penghisapnya,” ungkap Edi Yasman Kasat Narkoba Polres Pelalawan kepada Bertuahpos.com.
Menurut pengakuannya, WP mengaku telah menggunakan sabu-sabu lebih kurang lima tahun ini dan hanya menggunakan sendiri. Ia juga mengaku sudah menjadi PNS di Pemkab Pelalawan selama lima tahun.
“Saya sedang ada masalah keluarga Bang. Saya baru nikah lagi. Dari istri tua saya punya 3 anak. Tadi saya pulang makan dan istirahat saat digerebek. Saya hanya pemakai, bukan pengedar. Saya dapat barang ini dari teman saya di Rohul,” kata WP.
Namun atas perbuatannya, tersangka tetap akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (maulana)
Â