BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru Burhan menegaskan pihaknya tidak segan-segan akan membubarkan setiap acara pesta di malam tahun baru 2021 mendatang.
Pihaknya akan kerahkan sejumlah personel Satpol PP untuk membubarkan warga Pekanbaru yang nekat menggelar acara tahun baru di malam penghujung tahun 2020 mendatang.
“Tanggal 31 malam akan kita lakukan razia, hiburan malam termasuk pesta tahun baru akan kita bubarkan,” katanya, Selasa, 29 Desember 2020.
Burhan mengimbau agar warga dapat mengikuti arahan walikota dan menyambut tahun baru dengan aman dimasa pandemi.
Sementara kepada pihak pengelola hotel dan tempat hiburan, diminta beroperasi dalam batas waktu yang ditentukan berdasarkan SE Walikota Pekanbaru Nomor 86/SE/2020, tertanggal 18 Desember 2020.
Berdasarkan Surat Edaran itu, disebutkan tentang pelarangan perayaan tahun baru dalam Pandemi Covid-19 tersebut dan tidak memfasilitasi warga untuk merayakan tahun baru. (bpc2)