• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Buruh Minta Peraturan Soal Pemberian THR Langsung Turun dari Presiden

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Agustus 2013
Buruh Perusahaan
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Pihak buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk memperkuat aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Caranya dengan mengubah Peraturan Menteri menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.
Â
Saat ini, kewajiban perusahaan membayar THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 tahun 1994. Dalam aturan itu disebutkan, tiap perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya, baik yang sudah berstatus tetap, atau kontrak, dengan jumlah tertentu sesuai dengan aturan tersebut. Namun, aturan ini dinilai tidak tegas karena tidak memiliki sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar.Â
Â
“Seharusnya dasar hukumnya kuat, jadi bentuknya bukan Permen tetapi bisa berbentuk perpres atau keppres. Sehingga ada pasal sanksi nya dan hukuman bagi perusahaan seperti apa,” kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Selasa (6/8/2013).
Â
Ketidaktegasan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 tahun 1994 menurutnya membuka peluang pengusaha untuk membangkang bahkan sengaja tidak membayar THR kepada para karyawan.
Â
“Contoh di Batam, pemilik perusahaan Jepang PT SCI kabur dan sengaja meninggalkan buruh-buruhnya. Sedangkan kejadian yang sama juga ada di Cikarang atas nama PT Yohzu,” imbuhnya.
Â
Pihaknya mencatat ada 48 perusahaan yang belum membayar THR kepada karyawan di Jawa Timur. Selain itu ada 5 perusahaan tekstil di Jawa Tengah dan 3 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Jakarta Timur yang belum membayarkan THR. Perusahaan sengaja tidak membayar THR dengan alasan yang beragam.
Â
“Alasannya karyawan bermasalah lah, kedua perusahaan mengatakan tidak ada sanksi kalau tidak bayar THR. Alasan lainnya sengaja diputus kontraknya sebelum H-7 lebaran,” katanya.
Â
Pihak KSPI sendiri siap membawa perkara ini ke ranah hukum agar prinsip hidup buruh terjamin dan THR tetap dibayarkan.
Â
“Advokasi itu langkah kita selain kita berunding langsung dengan pihak perusahaan. Catatan saja, sampai nanti karyawan masuk kembali ke kantor tanggal 13 atau 14 Agustus, perusahaan yang belum bayar THR agar segera membayarkan THR kepada para karyawannya,” cetus Said.
Â
(detik.com)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kontroversi KI Riau: Kuasa Pemohon Ditolak karena Bukan Pengacara, Rion Sebut Komisioner Cuma Omon-Omon

...

Read moreDetails
Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

Rekomendasi Serum Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Auto Flawless!

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

New Balance Kenalkan 5 Model Sepatu Lari di Indonesia Lewat Run Your Way

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Honor Pad X10 Mini, Bawa Baterai 8000 mAh dan Chipset Snapdragon 685, Segini Harganya

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Yamaha XSR900 Model 2027 Hadir dengan Gaya Retro YZF750R

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Hyundai Kona Electric Resmi Mengaspal di Indonesia Dibanderol Harga Rp674 Jutaan

Next Post
Lebaran

Jelang Lebaran, Minuman Kaleng dari Negeri Jiran Banjiri Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.