BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah karena ada tukang yang merokok.
Total, ada lima tukang yang ditetapkan menjadi tersangka karena merokok di tempat kerja.
“Mereka melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja,” jelas Sambo, dikutip dari viva.co.id, Jumat 23 Oktober 2020.
Para tukang ini merokok di tempat kerja mereka, lantai 6 gedung Kejagung. Saat itu, mereka sedang melakukan perbaikan di Aula Biro Pegawai lantai enam.
Selain lima tukang ini, polisi juga menetapkan seorang mandor sebagai tersangka. Kemudian, vendor PT ARM satu orang sebagai pihak yang mengadakan cairan Top Cleaner yang dilarang edar, dan satu pejabat satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (bpc4)