BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Agama (Kemenag) Riau mengimbau kepada masyarakat agar tidak melangsungkan pesta pernikahan secara besar dan mengumpulkan orang banyak, di tangah pandemi Corona. Apalagi di beberapa daerah di Riau masih berstatus zona merah.
Kepala Kanwil Kemenag Riau Mahyudin menjelaskan pada prinsipnya pihak Kemenag tidak lagi memiliki wewenang terkait resepsi pernikahan, karena sudah masuk dalam tugas aparat kepolisian.
“Itu sudah tanahnya kepolisian dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Riau. Kami hanya bisa mengimbau,” ujarnya, Jumat, 07 Agustus 2020.
Dia menambahkan, dalam hal ini pihak Kemenag hanya mengatur prosesi akad nikah. Sementara untuk kegiatan resepsi sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Mahyudin menjelaskan dalam setiap melaksanakan prosesi akad pernikahan, pihaknya melalui penghulu tetap meyarankan agar prosesi resepsi pernikahan tidak dilakukan. Karena hal tersebut juga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus yang sudah banyak merenggut nyawa manusia ini.
“Jangan dululah ada resepsi pernikahan, karena kan nikahnya sudah sah. Tapi kalau mau ada resepsi silahkan menghubungi pihak kepolisian ataupun satgas COVID-19,” pungkasnya. (bpc2)