BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bawaslu RI menemukan 4,411 KTP penyelenggara pemilu dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2020.
Artinya, 4,411 KTP penyelenggara pemilu tanda dukungan calon perseorangan tersebut merupakan anggota atau pegawai KPU dan Bawaslu.
Hal tersebut ditemukan Bawaslu RI saat melakukan pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan pemilihan serentak 2020.
“Tentu saja 4,411 KTP dukungan ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam keterangan tertulisnya.
Temuan KTP penyelenggara pemilu di dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan ini ditemukan di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.
Sebelumnya, Bawaslu RI juga mengungkapkan ditemukan 6,492 KTP ASN dalam dukungan calon perseorangan.
Artinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih dilibatkan dalam Pilkada 2020 ini.
Temuan KTP ASN di dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan ini ada di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.
Karena KTP dukungan tersebut berisikan identitas ASN, maka dukungan tersebut terhitung tidak sah.
“Dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN,” kata Abhan.
“Karena itu, KTP dengan identitas ASN ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tambah Abhan.
ASN Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis
Sementara itu, Bawaslu Riau sudah memperingatkan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan ASN agar tidak memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020.
Baik dukungan langsung, atau hanya sekedar like status medsos.
ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis.
ASN diingatkan agar tak mendukung salah satu calon kepala daerah, baik secara langsung atau tak langsung.
“Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin.
Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN).
Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu.
Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan). (bpc4)