• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gaji PNS Batal Naik 6% Tahun Depan Jika SBY Teken PP Ini

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Oktober 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tengah merampungkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) berbentuk Peraturan Pemerintah (PP). Jika PP itu terbit, maka rencana pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen pada tahun depan batal.

Wakil Menteri PAN RB, Eko Prasodjo mengungkapkan, pemerintah sudah mengubah sistem kompensasi tahun depan menjadi berbasis kinerja. Hal ini sudah tertuang dalam UU ASN, namun belum dapat diterapkan karena menunggu PP.

“Tunggu PP-nya selesai, karena kami sedang memfinalkan. Mudah-mudahan selesai sebelum pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun. Nanti Pak SBY yang tandatangan PP karena itu janji kita dengan DPR untuk selesaikan Rancangan PP,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Apabila beleid ini keluar, sambung Eko secara otomatis kenaikan penghasilan dalam jumlah atau prosentase tertentu setiap tahun tidak berlaku lagi.

“Kenaikan income seperti sekarang naik 5 persen atau 6 persen tahun depan, tidak berlaku lagi. Tapi diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seseorang,” terang dia.

Dengan diterapkan aturan baru ini, Eko bilang, akan ada lima kelompok, yakni outstanding, successful, excellent sampai poor, di mana pencapaian kinerja PNS akan membuahkan besar kecilnya pendapatan yang akan dibawa pulang.

“Misalnya yang kelompok successful, kenaikan gajinya bisa tiga kali dari gaji pokok. Excellent empat kali kenaikannya, dan outstanding sampai delapan kali kenaikan,” tandasnya. (Fik/Ndw/Liputan6)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Wah, Annas Ternyata Masih Terima Gaji

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.