• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Viral Dihadang Motor, Bahkan Rombongan Presiden Harus Dahulukan Ambulans

Romi J. by Romi J.
13 Juli 2020
Viral

Pemotor hadang ambulans. (Foto: Net)

105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah video mobil ambulans yang dihadang motor viral sejak Sabtu pekan kemarin.

Dalam video viral yang beredar di media sosial itu, tampak ada pemotor yang menghalangi laju ambulans.

Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat. Rupanya, pemotor tidak terima hampir diserempet ambulans, dan menghentikan mobil ambulans tersebut.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum di jalan raya untuk ambulans?

Nah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Artinya, 7 kendaraan ini harus didahulukan dari kendaraan lain.

Apa saja kendaraan tersebut?

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nah, dari aturan ini, sudah jelas, bahwa ambulans harus didahulukan dari pengendara lain.

Bahkan, rombongan presiden pun harus mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans. (bpc4)

Tags: AmbulanspemotorViral
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Ketika Viral Menjadi Komoditas, Kredibilitas Menjadi Kelangkaan Baru
Opini

Ketika Viral Menjadi Komoditas, Kredibilitas Menjadi Kelangkaan Baru

...

Read moreDetails
Kritik Syarifah Fadiyah Alkaff ke Jokowi Soal Pencalonan Gibran Tuai Kontroversi

Kritik Syarifah Fadiyah Alkaff ke Jokowi Soal Pencalonan Gibran Tuai Kontroversi

Bunda Corla curhat cinta monyet

Bunda Corla Curhat, Pasar Bawah Pekanbaru Saksi Bisu Cinta Monyetnya 

Pria pukul wanita di malaysia

Video Viral Pria Pukul Wanita di Malaysia, Ini Pandangan Psikolog

Anne Ratna Sindir Dedi Mulyadi

Anne Ratna Sindir Dedi Mulyadi Lewat Lagu ‘Kejarlah Selingkuhanmu’?

Viral Video Sosis Ada Belatung, Ibu-Ibu Sebaiknya Awasi Jajan Anak

Next Post
Larangan bermain

Kabar Gembira, Larangan Bermain di Eropa Mancity Dicabut

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.