BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebuah video mobil ambulans yang dihadang motor viral sejak Sabtu pekan kemarin.
Dalam video viral yang beredar di media sosial itu, tampak ada pemotor yang menghalangi laju ambulans.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat. Rupanya, pemotor tidak terima hampir diserempet ambulans, dan menghentikan mobil ambulans tersebut.
Lalu, sebenarnya bagaimana hukum di jalan raya untuk ambulans?
Nah, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada 7 kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya. Artinya, 7 kendaraan ini harus didahulukan dari kendaraan lain.
Apa saja kendaraan tersebut?
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nah, dari aturan ini, sudah jelas, bahwa ambulans harus didahulukan dari pengendara lain.
Bahkan, rombongan presiden pun harus mengalah dan memberikan jalan kepada ambulans. (bpc4)