BERTUAHPOS, JAKARTA – Â Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini membawa kabar gembira bagi para tahanan dan napi anak. Mereka mendapat remisi, bahkan ada yang bisa bebas.
Â
Kemenkum HAM memberikan remisi Hari Anak Nasional berdasarkan peratuan Menkum HAM RI nomor 21 tahun 2013 pasal 19 ayat 1. Tercatat ada 648 anak yang mendapat remisi.
Â
“641 anak masih menjalani sisa pidana, 7 orang setelah dikurangi remisi dapat bebas,” kata Akbar dalam siaran pers, Selasa (23/7/2013).
Â
Saat ini, ada 5.709 anak yang terlibat pidana di Indonesia. Perinciannya, 3.512 anak kasus hukumnya sudah berkekuatan tetap, sisanya masih dalam penyidikan polisi.
Â
Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli. Penetapan Hari Anak Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.
Â
(detik.com)