BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Riau telah menyepakati bahwa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Riau akan diterapkan pada Jumat besok, 15 Mei 2020.
Waktu ini dianggap tepat setelah 3 hari dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perluasan penerapan PSBB di provinsi ini.
Sekretaris Gugus Tugas Tim Penanganan Covid 19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, ada beberapa hal yang berubah jika dibandingkan dengan PSBB biasa dilakukan oleh Pekanbaru.
Diantaranya posko Gugus Tugas Penanganan COVID-19 akan beroperasi 24 jam dan akan dijadikan sebagai pusat koordinasi untuk lima kabupaten/kota yang diterapkan PSBB.
“Tujuan awal kita penetapan PSBB Provinsi Riau ini, Kota Pekanbaru termasuk dalam Pekansikawan untuk penerapan PSBB yang disetujui oleh Menteri Kesehatan,” tambahnya.
Persiapan pelaksanaan PSBB Provinsi Riau ini akan dilaksanakan oleh Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis, dan Kota Dumai.
Sedangkan petugas yang hadir di posko gugus tugas seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masing-masing OPD ada 2 orang eselon III, dan 3 orang eselon IV.
“Yang bertugas posko gugus tugas harus ada 1 Kepala OPD, dan dimasing-masing OPD ada dua eselon tiga dan tiga orang eselon empat,” tuturnya. (bpc3)