BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru (BPC)-Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru menyatakan menerima vonis 1 tahun 4 bulan yang diberikan majels hakim kepada Kokcin alias Amas, terdakwa penadah minyak PT CPI curian senilai Rp1,9 miliar. Meski sebelumnya diketahui hukuman ini lebih rinan dibanding vonis yang dijatuhkan penadah sepeda motor curian.
Sikap menerima vonis ringan tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum Wilsa Riani SH MH dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspodauan SH, Rabu (13/5/2020). “Iya terima ujarnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Selasa (12/5/2020), merupakan batas waktu terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru, pasca vonis yang dibacakan Selasa (5/5/2020) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa selama dua tahun penjara, namun majelos hakim menjatuhkan vonis hanya selama 1 tahun 4 bulan penjara.
Catatan bertuahpos.com tuntutan bagi Kokcin, terdakwa penadah minyak curian yang merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan jaksa maupun vonis hakim pada perkara penadahan barang curian lainnya.
Seperti terdakwa Ali Sarlata yang menadah mobil mobilio cirian seharga Rp130 juta, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru selama dua tahun penjara.
Kemudian terdakwa Dendi Irawan, terdakwa penggelapan mobil L300 dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru selama 2 tahun 4 bulan penjara dan divonis hakim selama 3 tahun penjara.
Kemudian Andre Novriyanto, terdakwa penadahan sepedamotor dituntut selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru dan divonis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara.
Dalam tuntutan JPU disebutkan terdakwa Kokcin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penadahan atau Pertolongan Jahat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, terdakwa Kokcin alias Amas alias Aliong, bersama-sama dengan Joni Hendriyanto alias Joni bin Burman (penuntutan secara terpisah) dan Meyse Marlina (belum tertangkap), sekitar bulan Mei tahun 2019 sampai dengan bulan Agustus tahun 2019 di Jalan Lintas Garo – Gelombang KM 21300 Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau, membeli, menjual, mengangkut barang hasil kejahatan penadahan.
Perbuatan terdakwa bermula bulan April 2019, Joni Hendriyanto alias Joni, mengajak Daulat Panjaitan (dituntut 5 tahun) untuk kerjasama dalam aksi pencurian minyak tersebut.
Joni Hendriyanto meminta Daulat Panjaitan untuk mencarikan tanah di Desa Kota Garo, Tapung Hilir, untuk digunakan lokasi mengambil minyak mentah. Terdakwa Daulat menyetujuinya.
Akhir bulan Juli 2019, Daulat Panjaitan mendapatkan informasi dari Aldiman, ada sebidang tanah di jalan lintas Kota Garo – Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, yang di atasnya telah berdiri sebuah warung seharga Rp50 juta.
Daulat kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dan bertemu langsung dengan saksi Jumainani, pemilik tanah. Jumainani membenar akan dijual seharga Rp50 juta.
Daulat Panjaitan kemudian menghubungi Joni Hendriyanto dan disepakati pembelan tanah terlebih dahulu menggunakan uang Joni Hendriyanto, nantinya akan dipotong dari uang hasil penjualan minyak mentah tersebut.
Tanggal 02 Mei 2019, sekira pukul 11.00 WIB, Joni Hendriyanto mendatangi lokasi tanah tersebut dan diserahkan uang pembelan tanah kepada Jumainani sebesar Rp50 juta.
Setelah tanah beserta warung yang terletak di jalan lintas Kota Garo – Gelombang, dibeli,Joni Hendriyanto kemudian bertemu dengan Hutri (berkas perkara terpisah) untuk membicarakan pemasangan kran untuk pencurian minyak mentah. Joni Hendriyanto meminta Hutri untuk mencarikan orang untuk bisa membantu memasangkan kran untuk pencurian minyak mentah tersebut. Hutri mengatakan, ada orang yang bisa mengerjakannya.
Selang beberapa hari, Joni Hendriyanto kembali menghubungi Hutri dan memberitahukan bahwasanya ada lokasi yang bisa dibuat dengan mengatakan “ada lokasi yang mau dibuat” lalu Hutri menjawab dengan mengatakan “bagaimana lokasinya,aman atau tidak?”dan terdamwa Joni Hendriyanto menjawab dengan mengatakan “semua sudah dikondisikan dan aman”.
Hutri kemudian minta biaya sebesar Rp5.000.000 dan ditransfer oleh Joni. Hutri kemudian menghubungi Busari alias Tejo untuk menawarkan pengeboran pipa minyak milk PT CPI dan ditanggapi dengan mengatakan “aman tidak bang?” dan Hutri mengatakan “aman bro, aku sudah kordinasi dengan orang security PT. CPI”.
Busari kemudian menjawab “kalau aman, oke bang dan bagaimana sistem pembagiannya?’’’’ Hutri menjawab “pembagiannya untuk kita 5 banding 1, dari 5 tangki 1 tangki untuk kita”. Busari menyetujuinya, lalu Hutri menjemput Bisari di rumahnya dengan menggunakan mobil Pickup merk Suzuki Grandmax warna hitam, dan membwa Busari membeli peralatan pekerjaan pengeboran minyak tersebut yakni berupa 1 buah mata bor, 2buah acu dengan ukuran 40 amfere,l kotak kawat las, lset kabel stik las,8batang pipa cubing dengan ukuran 1 Vz inci dengan panjang 6meter,3buah kran.
Setelah itu, keduanya pergi ke lokasi pengeboran minyak mentah milik PT. CPI di Jin. Lintas Kota Garo Gelombang PKM 21300 Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar. Keduanya bertemu dengan Daulat Panjaitan dan Joni Hendriyanto.
Bisari bertanya kepada terdakwa Daulat siapa yang akan membantu untuk menggali tanah tersebut agar dapat melakukan pemboran terhadap pipa yang ada didalam tanah, lalu Adilman mengatakan bersedia untuk menggali tanah tersebut dan terdakwa Daulat memantau dari simpang Jalan Gelombang apabila Patroli lewat terdakwa untuk segera memberikan kabar.
Daulat menghubungi Joni dan mengatakan pekerjaan sudah dimulai dan Joni Hendriyanto mengatakan dengan menjawab “oke, saya akan kordinasi dengan dodi orang patrol PT. AB
Selang beberapa menit, Joni Hendriyanto kembali menghubungi Daulat Panjaitan untuk memberitahukan bahwa pekerjaan bisa dilaksanakan dikarenakan Patrol PT. ABB sudah aman, lalu penggalian dimulai dan berlangsung selama tiga hari.
Setelah pipa minyak milik PT. CPI terlihat, kemudian dilakukan penggalian dan pembuatan terowongan dibawah aspal disebrang lokasi penggalian pipa minyak sebelumnya sedalam 1 Vz meter selama lebih dua minggu pembuatan terowongan tersebut selesai dikerjakan. Selanjutnya pemasangan di lokasi masing – masing pipa cubing, lalu masing – masing pipa cubing disambung menjadi satu dan ditusukkan kedalam tanah hingga tersambung ke lokasi pipa milik PT. CPI berada, setelah itu pipa cubing ditempelkan ke pipa minyak milik PT. CPI dan langsung dilakukan pengelasan dan dipasangkan kran.
Kemudian pipa minyak milik PT. CPI yang sudah tertempel dengan pipa cubing langsung di bor dan langsung dilakukan instalasi pipa cubing. Setelah pipa minyak milik PT. CPI tersebut mengalir ke pipa cubing selanjutnya minyak mentah milik PT. CPI tersebut disalurkan ke mobil tangki, selanjutnya Hutri , Busari dan Aldiman menyalurkan minyak mentah milik PT. CPI.
Daulat Panjaitan selanjutnya memberitahukan kepada Joni Hendriyanto bahwa minyak mentah milik PT. CPI tersebut telah disalurkan dan sudah dimuat ke dalam mobil tangki, dan untuk membawa mobil tangki yang telah dimuat minyak mentah yang telah diambil tanpa izin dari PT. CPI tersebut terdakwa memastikan keamanan kepada terdakwa Joni, apabia terdakwa Joni memberitahukan situasi dan kondisi aman dan tidak ada mobil patroli yang lewat barulah mobil tangki yang berisikan minyak mentah tersebut keluar dari lokasi.
Bahwa setelah pengambilan tanpa izin minyak mentah milik PT. CPI selesai selanjutnya terdakwa Kokcin mendapatkan telepon dari Joni, sepakat minyak mentah sudah siap untuk dimuat dan dibawa mengunakan mobil tangki, sebelumnya terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.40.000.000 dan 60 % uang ongkos angkutan atau uang jalan, setelah minyak mentah Milik PT. CPI selesai dimuat ke mobil tangki.
Ketika mobil tangki hendak berjalan keesokan harinya terdakwa mengirimkan sisa uang pembelian minyak mentah sejumlah Rp.6.200.000,setelah minyak mentah dibawa dan tiba ketempat tujuan yang di arahkan oleh terdakwa , lalu terdakwa mengirimkan sisa 40 persen uang ongkos atau uang jalan mobil angkutan membawa minyak mentah. Kemudian terdakwa menyetujuinya.
Lalu saksi Joni menelepon saksi Nasrul untuk menjemput minyak mentah mengunakan mobil truck fuso tangki warna orange merk Mitsubishi nomor polisi BG 8701 UH dengan kapasitas tangki 25 ton.
Bahwa terdakwa membeli minyak mentah dari Joni sebanyak 224 Ton yang diangkut mengunakan 2 (dua) unit mobil truck Fuso Tanki Kapasitas 28 Ton sebanyak 8 kali muat.
Akibat perbuatan ini Chevron Pasific Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 1.924.650.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 489 ayat 1 KUHPidana***(bpc17)