• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini 3 Kategori yang Boleh Lakukan Perjalanan Antarwilayah Menurut Pemerintah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTTUAHPOS.COM – Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dan perjalanan antarwilayah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada pengecualian untuk masyarakat kategori tertentu.

Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo mengatakan tidak ada perubahan peraturan pemerintah mengenai larangan mudik. Hal ini untuk meluruskan kesan di masyarakat seolah-olah boleh mudik dengan syarat tertentu atau penggolongan.

“Saya tegaskan, tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Saya tegaskan sekali lagi, mudik dilarang,” ujar Doni.

Kelompok pertama yang diperbolehkan melakukan perjalanan antarwilayah yakni ASN, TNI-Polri, BUMN, wirausahawan dan pekerja organisasi non pemerintah. Orang dalam ketegori ini harus memiliki aktivitas yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

Kategori kedua, Pembatasan perjalanan juga tidak berlaku untuk orang-orang yang sanak saudaranya meninggal atau sakit keras. Sedangkan kelompok ketiga yang diizinkan tetap melakukan perjalanan antarwilayah adalah pekerja migran, pelajar, mahasiswa, serta warga negara Indonesia yang baru saja kembali dari luar negeri.

Covid-19, Doni Monardo, menyatakan larangan berpergian selama pandemi Covid-19 hanya berlaku untuk tiga kelompok masyarakat. Meski begitu, Doni menyebut tiga kelompok masyarakat tadi tetap harus memenuhi sejumlah syarat untuk melakukan perjalanan. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post
gempa bumi

Gempa 7,3 SR Guncang Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.