• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syarat Penumpang yang Boleh Lakukan Perjalanan dengan Pesawat Saat COVID-19, Ini Kata Pihak Bandara SSK II

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 April 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah maskapai telah mengantongi izin dari pemerintah untuk tetap beroperasi angkut penumpang di tengah pendemi COVID-19. Penerbangan dilakukan tentu saja dengan ketentuan syarat ketat dan hanya untuk kepentingan tertentu.

Diketahui, Lion Air Group telah mengantongi izin operasional di tengah corona. Berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, mereka diperbolehkan mengudara secara domestik termasuk ke rute kota dan destinasi yang telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura II Pekanbaru Yogi Prasetiyo mengatakan rute penerbangan tersebut termasuklah Kota Pekanbaru. “Memang ada ketentuan yang ditetapkan terhadap penumpang yang boleh menggunakan jasa penerbangan untuk perjalanan,” katanya kepada bertuahpos.com, Rabu, 29 April 2020.

Dia menambahkan, berdasarkan informasi dari airlines, penumpang yang diizinkan untuk terbang dengan kategori pax repatriasi, awak pesawat, operasional penegakan hukum, ketertiban, pelayanan darurat dan kargo serta pimpinan pemerintahan.

Penumpang yang ingin melakukan perjalanan wajib melampirkan, Surat Pernyataan Perjalanan dalam Rangka pengendalian Covid-19 di Indonesia (terlampir), Surat Keterangan Perjalanan dari Perusahaan/Instansi.

Selanjutnya Surat Keterangan Sehat/Bebas Covid-19 (dibuktikan dengan hasil rapid test di lakukan di RS yang menyediakan dan surat ini berlaku 7 hari dari tanggal di keluarkan surat, ini berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darurat—untuk informasi apa saja yang perlu dilengkapi sebaiknya langsung datang ke kantor Lion Air).

Seperti diberitakan CNBC Indonesia, dari Group Lion Air, maskapai yang akan dioperasikan yakni Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID). Kemudian dari pihak maskapai nantinya juga meminta penumpang untuk mengisi rincian beberapa pernyataan. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Musim Corona, Harga Bawang Merah di Pekanbaru Melejit Naik Hingga Rp55 Ribu Sekilo

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.