• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bagaimana Pelanggar PSBB Bisa Dipenjara?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
13 April 2020
Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menyatakan pemidanaan dengan menangkap orang-orang yang berkerumun, bukan solusi untuk meningkatkan kepatuhan PSBB.

Dia menilai dengan penangkapan terhadap pelanggar PSBB justru akan membuat rutan penuh dan menjadi lokasi rentan penyebaran virus corona. Apalagi, lanjutnya, mekanisme pidana terhadap pelanggar PSBB belum jelas.

“Itu seharusnya upaya terakhir, selain masih belum jelas juga mekanisme pidananya,” ungkapnya, seperti dikutip dari Bisnis.com.

Menurut Erasmus, pemidanaan terhadap pelanggar PSBB tidak tepat. Pasalnya, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat masih minim. “Penggunaan pidana begini tidak pas, edukasi masih kurang, sosialisasi masih kurang, masyarakat tambah susah, jangan ditambah-ditambahi.”

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun berpandangan pelanggar PSBB tidak bisa dipidana. Hal itu lantaran dasar hukum PSBB adalah Peraturan Pemerintah dab Peraturan Gubernur.

“Peraturan pemerintah tidak bisa, apalagi Peraturan Gubernur DKI, sama sekali tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. Paling tinggi denda, itu dapat dilakukan oleh daerahm tapi bukan dalam bentuk peraturan gubernur yang sekarang kita dengar ini,” papar Yusril. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka
Kesehatan

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

...

Read moreDetails
Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Jepang Siapkan Pengurangan Subsidi Bensin Mulai Desember 2026, Apa yang Terjadi?

Next Post

Pengeras Suara Digantung Pada Drone untuk Sampaikan Himbauan Corona

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.