BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau akan kembali merencanakan penghapusan dengan pajak bagi kendaraan bermotor (khusus roda dua dan empat). Kebiajakan ini dianggap ampuh untuk mengikat merosotnya pendapagan daerah dari sektor ini akibat wabah corona.
Pelaksana Tugas atau Plt Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan, rencana penerapan penghapusan dengan pajak kendaraan bermotor ini masih dalam tahapan persiapan pijakan hukumnya, yakni Pergub. Kegiatan serupa sebenarnya juga pernah dilaksanakan pada akhir 2019 lalu.
“Saat ini sedang kita persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan April mendatang,” uangkapnya
Hanya sana, proses tersebut nantinya memiliki mekanisme atau ketentuan yang harua diikuti. Yakni direncanakan penghapusan denda pajak yang akan dilakukan Pemerintah provinsi Riau dikhususkan hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik roda dua dan roda empat saja.
Dengan langkah tersebut, untuk penghapusan denda tersebut tidak termasuk untuk pajak lainnya seperti pajak alat berat dan air permukaan. Hal itu nantinya juga akan disosialisasikan jika sudah ada regulasi atau aturan yang mengaturnya. (bpc3)