BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau meminta kepada pekerja untuk membatasi kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 81/SE/2020.
“Mempedomani Kepres Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran dan perkembangan Covid-19,” bunyi surat itu.
Dalam SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau setidaknya memuat 10 poin.
Selain meminta kepada para pekerja untuk mengindari aktivitas di tempat keramaian, SE ini juga meminta agar membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Termasuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar negeri dan setelah bekerja diharapkan segera kembali ke rumah masing-masing.
Membiasakan pola hidup sehat, dan segera mendatangi fasilitas kesehatan jika mengalami batuk, demam, sesak nafas dan gejala-gejala Covid-19 lainnya.
Serta melaporkan jika diduga ada pekerja terindikasi atau terinfeksi corona kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. (bpc3)