BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Akikah merupakan sebuah perayaan atas baru kahirnya bayi. Lalu bagaimana hukumnya akikah untuk anak angkat?
Dilansir dari Dunia Islam, orang tua angkat boleh mengakikahi anak angkat. Namun orang tua angkat haruslah mendapatkan izin terlebih dahulu dari orang tua kandungnya.
Ini karena jika orang tua angkat mengakikahi anak angkatnya, sama artinya dengan dia mengakikahi anak orang lain.
Syaikh Dr. Muhammad Ali Ferkus mengatakan,
“Yang benar, boleh mewakilkan ke orang lain untuk ibadah maliyah, setelah dia mendapatkan izin dari ayahnya, jika ayahnya masih hidup”. (bpc9)