• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Cabut Izin Perusahaan Broker Asurasi, Ini Informasi Lengkapnya

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Maret 2020
Pemulihan kondisi ekonomi
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahan broker asuransi PT. Dharma Honoris Raksa Paramitha. Dengan dibekukannya perudahaan ini, maka setiap kegiatannya dilarang, terutama usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor cabang lainnya.

Perusahaan tercatat berkantor pusat di Gedung Arthaloka Lantai 7 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2, Jakarta Pusat. “Perusahaan juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh utang dan kewajibannya dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada OJK,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Anggar B Nuraini dikutip dari situs resmi.

Pencabutan izin usaha Dharma Honoris dikarenakan perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2018 dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik. Sebelum dicabut, perusahaan dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU). Namun, karena jangka waktu penerapan SPKU jatuh tempo, perusahaan belum juga mengatasi persoalan.

“Karenanya OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi,” kata Anggar.

Sementara itu, OJK memberikan izin usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Experta Jamin Lindung Kencana. Pemberian izin baru terkait penggantian nama perusahaan dari sebelumnya PT Experta Pialang Asuransi Nusantara.

(bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Viral, Komentator Sepakbola Liga 1 Indonesia Dituding Lecehkan Suporter Perempuan: Ada yang Besar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.