• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polisi Batam Amankan 6.130 Kotak Masker Ilegal Buatan China

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
5 Maret 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KEPRI – Sebanyak 6.130 kotak masker ilegal diamankan pihak Kepolisian Daerah Batam, Kepri. Diamankannya ribuan kotak masker ini setelah pihak kepolisian melakukan sidak di PT. SJL pada, Kamis, 5 Maret 2020. Masker tersebut diedarkan kepada masyarakat tanpa izin alias ilegal

“Tim teknis Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh Kombes Pol Hanny Hidayat menemukan adanya dugaan tindak pidana mengedarkan tanpa izin, alat kesehatan jenis masker yang tidak memenuhi standar kesehatan dari Kementerian Kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt, seperti dikutip dari republika.co.id.

Tim menemukan 6.130 kotak masker, yang setiap kotak berisi 50 dan 100 lembar dari berbagai merek. Masker tanpa izin edar itu, bermerk dagang Non-Woman Face Mask, Dust Musk, 3 Play Smooth with Elastic Head Loop, Face Mask, 2 Play Smooth Face Mask with Ear Loop dan Papper Face Mask 1 Play.

Seluruh masker itu berasal dari China. “Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada Inisial A sebagai Direktur PT SJL,” kata dia.

Ia mengatakan peredaran masker ilegal itu melanggar Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. UU itu melarang orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

Pelanggaran itu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang melarang setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Pasal itu memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Next Post

Meski Dilarang Menlu, Garuda Masih Terbangkan Pesawat ke Korsel

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.