BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Irjen Pol Arman Depari, meminta agar oknum aparat di Riau yang terlibat kasus narkotika terutama menjadi kurir dapat dihukum dengan sangat berat.
Hal ini diutarakan Irjen Pol Arman Depari saat mengetahui tertangkapnya seorang oknum anggota aparat yang menjadi kurir narkoba.
“Kalau perlu hakim menjatuhkan hukuman mati, saya kira itu pantas untuk dia,” ujarnya saat berada di Kantor BNNP Riau, Rabu 19 Februari 2020.
Arman menambahkan, oknum anggota aparat yang ditangkap bersama dua rekannya tersebut telah menyelundupkan narkoba sebanyak dua kali.
“Pertama dia berhasil memasukkan 25 kilogram sabu-sabu dengan upah Rp100 juta dan yang kedua ini dijanjikan Rp150 juta,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, beberapa hari lalu petugas BNN bersama Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkoba di Dumai. Dalam pengungkapan tersebut, turut ditahan 4 orang kurir dimana salah satunya ialah seorang anggota aparat aktif.
Sementara dari pengungkapan itu, setidaknya 10 paket besar sabu-sabu bungkus teh aksara China bewarna hijau serta enam bungkus besar ekstasi berhasil diamankan. (bpc9)