BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bagaimana hukumnya melaksanakan salat diantara dua tiang? Apakah hal ini diperbolehkan?
Dikutip dari Dunia Islam, ada dua hal yang harus dilakukan jemaah jika shaf Salatnya terputus karena adanya tiang, umumnya ini terjadi jika kita Salat di masjid.
Pertama, jika jarak antara dua tiang itu panjang, misal tiang pertama mendekati ujung kanan shaf begitupun dengan tiang kedua yang mendekati ujung kiri shaf, maka jemaah yang di
ujung shaf yang terputus tiang, maka pindahlah ke belakang.
Kedua, jika jarak antara tiang itu pendek, maka semua jemaah mundur ke shaf belakangnya.
Ketiga, jika masjidnya sempit, maka dibolehkan bagi makmum Salat jamaah diantara shaf, karena ada hajat.
“Dulu pada zaman Rasullah Shallallahu’alaihi wa sallam, kami dilarang membuat shaf di antara tiang-tiang, dan kami jauhi tiang-tiang itu,” HR Ibnu Hibban 2219. (bpc9)