BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pj Kepala Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Nurul Hidayah SE, dituntut selama enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah memungut dana pengurusan sertifikat tanah Prona yang merugikan masyarakat sebesar Rp351 juta.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Amri SH, dihadapan majels hakim yang diketuai Mahyudin SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa, 19 November 2019. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Nurul Hidayah mengemalian dana sebesar Rp351 juta kepada masyarakat Desa Gunung Sari.
Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dinataan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim memerikan waktu kepada terdakwa selama satu minggu untuk menyampaikan pembelaannya.(bpc17)