• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aturan IMEI Berlaku April 2020, Begini Nasib Ponsel Bule di Indonesia?

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 Oktober 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah secara penuh akan menerapkan aturan IMEI ponsel pada April 2020 nanti. Aturan ini akan menghapus ponsel Black Market (BM)atau ilegal di Indonesia.

Lalu, bagaimana dengan ponsel para wisatawan asing/bule mancanegara di Indonesia?

Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Janu Suryanto mengatakan para Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tetap dapat menggunakan ponselnya selama 30 hari. Selama itu, para WNA bisa menggunakan tarif roaming internasional.

Baca : IMEI Diblokir, Minat Masyarakat untuk Ponsel Non Resmi Menurun

“WNA masih bisa memakai ponselnya dengan tarif roaming dalam 30 hari,” ujar Janu, dikutip dari CNN Indonesia, Senin 21 Oktober 2019.

Kemudian, jika WNA memilih untuk menggunakan SIM lokal Indonesia, maka hanya akan berlaku 30 hari sejak aktivasi. Para WNA hanya perlu melapor ke operator.

Aturan IMEI pada Permen Kemenkominfo pada pasal 10 tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada alat dan/atau perangkat Telekomunikasi memang telah mengatur pengecualian untuk pembatasan IMEI. Perwakilan negara asing dan pejabatnya serta ponsel pribadi penumpang dan awak internasional merupakan jenis pengecualian tersebut. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau
Kuliner

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

...

Read moreDetails
Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Next Post

Menteri Kabinet Diumumkan Hari Ini, Jokowi Sebut Masih Ada Nama Lama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.